Jumat, 11 April 2014

Rasio guru-murid dan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP)

UU guru dan Dosen no 14 tahun 2005 dijabarkan 2 PP yaitu PP guru  klik disinidan PP dosen.  PP tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, akan tetapi ada beberapa pasal/ayat yang ditunda hingga 1 juli 2015atau 10 tahun sejak berlakunya UU Guru 2005. pasal-pasa/ayat yang diatur di peraturan  peralihan   dari PP tersebut adalah:
1. Ijazah s1 guru
2. sertifikat Pendidik
3. Rasio Guru : siswa per kelasnya. Untuk RA, MI, MTS, MA TK, SMK adalah 1:15, sedangkan untuk SD, SMP, SMA adalah 1: 20.
e tiga point tsb berlaku mulai taanggal 1 juli 2015. Maksudnya bagi guru yang tidak/belum bias memenuhi ketentuan tersebut, tidak bias memperoleh Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), tunjangan fungsional (guru PNS) atau subsidi tunjangan fungsional(guru swasta).

Pasal 17

(1)   Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:

  1. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
  2. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
  3. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
  4. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
  5. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
  6. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
  7. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
  8. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
  9. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

(2)   Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan ketentuan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara khusus untuk pendidik yang bertugas pada:

  1. satuan pendidikan khusus;
  2. satuan pendidikan layanan khusus;
  3. satuan pendidikan yang mempekerjakan Guru berkeahlian khusus; atau
  4. satuan pendidikan selain huruf a, huruf b, dan huruf c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.

 
 
 
BAB VII
SANKSI
 
Pasal 63
(1)   Guru yang tidak dapat memenuhi Kualifikasi Akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(2)   Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(3)   Guru dan/atau warga negara Indonesia selain Guru yang memenuhi Kualifikasi Akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Guru yang menolak wajib kerja di Daerah Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dapat dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:
  1. penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 1 (satu) tahun bagi Guru;
  2. pencabutan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama 2 (dua) tahun bagi Guru; atau
  3. pencabutan hak untuk menjadi Guru selama 4 (empat) tahun bagi warga negara Indonesia selain Guru.
(4)   Guru yang telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) tetapi mengingkari pernyataan tertulisnya dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:
  1. penundaan kenaikan pangkat atau jabatan selama 4 (empat) tahun;
  2. penghentian pemberian tunjangan profesi selama 4 (empat) tahun;
  3. penghentian pemberian tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama 4 (empat) tahun; atau
  4. penghentian pemberian maslahat tambahan selama 4 (empat) tahun.
(5)   Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (7) dan/atau Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima.
 
Pasal 64
Perguruan tinggi yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan profesi tetapi berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Departemen tidak memenuhi lagi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dicabut kewenangannya untuk menyelenggarakan pendidikan profesi oleh Menteri.
 
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 65
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:
a.       Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan;
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar