1. Ijazah s1 guru
2. sertifikat Pendidik
3. Rasio Guru : siswa per kelasnya. Untuk RA, MI, MTS, MA TK, SMK adalah 1:15, sedangkan untuk SD, SMP, SMA adalah 1: 20.
e tiga point tsb berlaku mulai taanggal 1 juli 2015. Maksudnya bagi guru yang tidak/belum bias memenuhi ketentuan tersebut, tidak bias memperoleh Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), tunjangan fungsional (guru PNS) atau subsidi tunjangan fungsional(guru swasta).
Pasal 17
(1) Guru Tetap pemegang
Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan
pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai
berikut:
- untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
- untuk SD atau yang sederajat 20:1;
- untuk MI atau yang sederajat 15:1;
- untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
- untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
- untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
- untuk MA atau yang sederajat 15:1;
- untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
- untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
(2) Menteri atau pejabat yang
ditunjuk dapat menetapkan ketentuan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
khusus untuk pendidik yang bertugas pada:
- satuan pendidikan khusus;
- satuan pendidikan layanan khusus;
- satuan pendidikan yang mempekerjakan Guru berkeahlian
khusus; atau
- satuan pendidikan selain huruf a, huruf b, dan huruf
c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
BAB VII
SANKSI
Pasal 63
(1) Guru yang tidak dapat
memenuhi Kualifikasi Akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana yang ditentukan
dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan
hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan
maslahat tambahan.
(2) Guru yang tidak dapat
memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri dihilangkan haknya untuk
mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan
fungsional, dan maslahat tambahan.
(3) Guru dan/atau warga negara
Indonesia selain Guru yang memenuhi Kualifikasi Akademik dan kompetensi untuk
melaksanakan tugas sebagai Guru yang menolak wajib kerja di Daerah Khusus
sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dapat dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:
- penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 1
(satu) tahun bagi Guru;
- pencabutan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan
fungsional selama 2 (dua) tahun bagi Guru; atau
- pencabutan hak untuk menjadi Guru selama 4 (empat)
tahun bagi warga negara Indonesia selain Guru.
(4) Guru yang telah melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) tetapi mengingkari
pernyataan tertulisnya dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:
- penundaan kenaikan pangkat atau jabatan selama 4
(empat) tahun;
- penghentian pemberian tunjangan profesi selama 4
(empat) tahun;
- penghentian pemberian tunjangan fungsional atau
subsidi tunjangan fungsional selama 4 (empat) tahun; atau
- penghentian pemberian maslahat tambahan selama 4
(empat) tahun.
(5) Guru yang terbukti memperoleh
Kualifikasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan
ayat (7) dan/atau Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan
cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh
tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan
penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima.
Pasal 64
Perguruan
tinggi yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan profesi tetapi
berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Departemen tidak memenuhi lagi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dicabut kewenangannya untuk
menyelenggarakan pendidikan profesi oleh Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 65
Dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen:
a. Guru Dalam Jabatan yang belum
memiliki Sertifikat Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan
fungsional dan maslahat tambahan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar