Sabtu, 06 September 2014

Instrumen Supervisi Akademik

Berikut ini Instrumen supervisi Akademik dari Pengawas Madrasah/PAI SD  Untk GPAI SD klik di sini  , Guru/Kepala Roudlotul Athfal klik di sini , Guru/Kepala madrasah Ibtidaiyah klik di sini



I

Senin, 19 Mei 2014

Minggu, 18 Mei 2014

Minggu, 11 Mei 2014

Buku Panduan Manajemen SD/MI

Buku ini adalah materi diklat calon Kepala SD/MI yang diterbitkan Kemendikbud RI. Berisi fungsi-fungsi manajemen (perencanaan, pengorganisasian, penyusunan staf, control), Aspek-aspek Manajemen (Kurikulum, kesiswaan, Kepegawaian, keuangan, Sarpras dan  Humas). Pembahasan difokuekan pada Manajemen SD yang tentunya ada perbedaan (walaupun ada kesamaannya) dengan manajemen sekolah lanjutan. Selengkapnya klik di sini

Kamis, 08 Mei 2014

Contoh laporan PTK MI, PTK RA, Instrumen PTK

Berikut ni contoh Laporan PTK MI klik di sini , Contoh Laporan PTK RA klik di sini  dan klik di sini Contoh PTK PAI SD   klik di siniInstrumen Penilaian Proposal dan Laporan PTK  klik di sini dan Contoh Judul PTK  klik di sini
 

Minggu, 04 Mei 2014

Standar PAUD, Permendiknas No 52 tahun 2009

Berikut ini Standar Pendidikan Anak usia dini (PAUD) klik di sini, berdasarkan permendiknas no 58 tahun 2009. Permen ini  dikembangkan dari PP No 19 tahun 2005 tentang standar Nasional yang telah direvisi menjadi PP No 32 tahun 2012 ttg Standar nasional. Bab Kualifikasi akademik guru paud sudah di diatur pada Permendiknas no 16 tahun 2007 tentang  Standar Kualifikasi Akademik dan kompetensi guru klik di sini  . Yang di permen ini hanya kompetensinya. Jadi, 2  permen tersebut harus dibaca semua. Jika untuk sd-sma/k, standar nasional dijabarkan  lebih dari 30 permendiknas  Sedangkan untuk PAUD, cukup 1 permen ini sudah lengkap semua standar. Ini menunjukkan bahwa Peraturan pemerintah tentang  pengelolaan PAUD tergolong simple. Hal ang beda di sini,bahwa jumlah sandar untuk sd-sma/k ada 8, sedangkan untuk PAUD ada 7. dengan katalain ada 1 standar yang tidak ada di PAUD yaitu standar kmpetensi lulusan, karena PAUD tidak meluluskan. PAUD sekedar tempat bermain untuk anak-anak.

Kamis, 01 Mei 2014

Rabu, 30 April 2014

Penelitian Kualitatif, Manajemen RA Kab Blitar 2008

Berikut ini hasil Penelitiaan kualitatif tentang Manajemen Raudlotul Athfal  Kab Blitar, berdasarkan hasil Akreditasi TK/RA kab Blitar, 2008. Selengkapnya klik di sini

Minggu, 27 April 2014

PP No. 32 th 2013 ttg standar Nasional Pendidikan

PP No 32 tahun 2013 tentang standar Nasioanl Pendidikan klik di sini , adalah PP yang merevisi PP sebelumnya yaitu PP No 19 th 2005 ttg standar Nasional pendidikan. PP yangbaru inilah yang dijadikan dasar Permendiknas yang terkait dengan Kurikulum 2013

Jumat, 25 April 2014

Pedoman Penyelenggaraan LP Maarif NU

Berikut ini Pedoman Penelenggaraan  LP Maarif NU. Pedoman ini untuk semua warga maarif mulai guru, kepala Sekolah/madrasah dan pengurus, mulai tingkat pusat sampai yang terbawah. Selengpnya klik di sini

Rabu, 23 April 2014

Konversi dan Linearisasi Setifikat Pendidik dg Ijazah

Berikut ini surat Kemendiknas tentang konversi/linearisasi ijazah dengan sertifikat pendidik  klik di sini , kode konversi maple  klik di sini, Surat Edaran dari Kepala dikda Propinsi Jawa Timur klik di sini

Minggu, 13 April 2014

standar proses sd-sma, k 13

Berikut ini permendiknas tentang standar proses. peraturan ini adalah pengganti standar proses tahun 2007 klik di sini

Jumat, 11 April 2014

Rasio guru-murid dan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP)

UU guru dan Dosen no 14 tahun 2005 dijabarkan 2 PP yaitu PP guru  klik disinidan PP dosen.  PP tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, akan tetapi ada beberapa pasal/ayat yang ditunda hingga 1 juli 2015atau 10 tahun sejak berlakunya UU Guru 2005. pasal-pasa/ayat yang diatur di peraturan  peralihan   dari PP tersebut adalah:
1. Ijazah s1 guru
2. sertifikat Pendidik
3. Rasio Guru : siswa per kelasnya. Untuk RA, MI, MTS, MA TK, SMK adalah 1:15, sedangkan untuk SD, SMP, SMA adalah 1: 20.
e tiga point tsb berlaku mulai taanggal 1 juli 2015. Maksudnya bagi guru yang tidak/belum bias memenuhi ketentuan tersebut, tidak bias memperoleh Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), tunjangan fungsional (guru PNS) atau subsidi tunjangan fungsional(guru swasta).

Pasal 17

(1)   Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:

  1. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
  2. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
  3. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
  4. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
  5. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
  6. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
  7. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
  8. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
  9. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

(2)   Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan ketentuan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara khusus untuk pendidik yang bertugas pada:

  1. satuan pendidikan khusus;
  2. satuan pendidikan layanan khusus;
  3. satuan pendidikan yang mempekerjakan Guru berkeahlian khusus; atau
  4. satuan pendidikan selain huruf a, huruf b, dan huruf c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.

 
 
 
BAB VII
SANKSI
 
Pasal 63
(1)   Guru yang tidak dapat memenuhi Kualifikasi Akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(2)   Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(3)   Guru dan/atau warga negara Indonesia selain Guru yang memenuhi Kualifikasi Akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Guru yang menolak wajib kerja di Daerah Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dapat dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:
  1. penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 1 (satu) tahun bagi Guru;
  2. pencabutan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama 2 (dua) tahun bagi Guru; atau
  3. pencabutan hak untuk menjadi Guru selama 4 (empat) tahun bagi warga negara Indonesia selain Guru.
(4)   Guru yang telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) tetapi mengingkari pernyataan tertulisnya dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:
  1. penundaan kenaikan pangkat atau jabatan selama 4 (empat) tahun;
  2. penghentian pemberian tunjangan profesi selama 4 (empat) tahun;
  3. penghentian pemberian tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama 4 (empat) tahun; atau
  4. penghentian pemberian maslahat tambahan selama 4 (empat) tahun.
(5)   Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (7) dan/atau Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima.
 
Pasal 64
Perguruan tinggi yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan profesi tetapi berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Departemen tidak memenuhi lagi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dicabut kewenangannya untuk menyelenggarakan pendidikan profesi oleh Menteri.
 
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 65
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:
a.       Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan;
 
 

Nomer keputusan Dirjen Pendis tentang Penetapan TPP

Berikut ini nomer SK Dirjen Pendis Kemenag RI tentang penerima TPP, untk semua angkatan se Indonesia klik di sini

Kamis, 10 April 2014

KI, KD PAI dan Bahasa arab MI, MTS, MA kurikulum 2013

berikut ini table Kompetensi Inti pada maple Pendidikan Agama Islam dan bahasa Arab MI, klik di siniKompetensi inti dan kompetensi dasar maple PAI dan bahasa arab MTS  klik di sini, Kompetensi inti dan kompetensi dasar PAI dan bahasa Arab MA  klik di sini dan permenag no 912 tentang kurikulum PAI dan bahasa Arab di Madrasah klik di sini . Permenag ini adalah pengganti Permenag no 2 tahun 2008 perihal yang sama

Beban Belajar siswa MI,MTS, MA menurut Kurikulum 2013

Berikut ini table beban belajar siswa MI, MTs dan MA berdasarkan kurikulum 2013.  Banyak jam pelajaran  yang berubah juga ; ada mata pelajaran yang dihilangkan, ada yang jamnya ditambah JTMnya. selengkapnya klik di sini

Senin, 24 Maret 2014

Teknik Hosting dengan menggunakan Dropbox

Posting/upload file naskah pendek, bias langsngtulis di halaman blog/atau mengcopi paste dari computernya. Ini untuk naskah pendek antara 1-2 halaman.Untk naskah 3 halaman ke atas, file perlu disimpan dulu (osting). Ada bbanak Host (kmar) untuk file besar. diantaranya drop box. pertama kali, computer di onlinekan dulu, terus diinstal dengan dropbox.  setelah file dropbox masuk computer, barulah dimulai mengunggah file. Selengkapnya klik di sini

Minggu, 16 Maret 2014

Daftar Ceklist Pemberkasan Guser

Pemberkasan TPP untuk guser, perlu dilengkapi beberapa berkas. untuk mempermudah pengecekan,  berikut ini daftar cek list nya klik di sini

Form Kunjungan Pengawas

Setiap Pengawas harus mempersiapkan Form Kunjungan, berisi catatan kunjungan yang ditandatangani dirinya setiap kunjungan, diketahui Kepala Sekolah/Madrasah/Kepala Madrasah diniyah/ketua KKG/MGMP/K3S/K3M, IGTK/IGRA. Sebaiknya form semacam ini dicetak sebanyak 30-40 lembar dan dijilid di awal semester. Berkas semacam ini biasanya ditanyakan Inspektorat Jendral kemenag RI saat memeriksa pengawas. Selain Program tahunan/Program semester/laporan kepengawasan semester, form seperti ini harus didokmentasikan, sebagai bukti bahwa pengawas tersebut telah melaksanakan kunjungan. Intinya kalau hanya Program dan laporan yang diketahui Ketua Pokjawas dan kakankemenag, kurang meyakinkan. Ini perlu kami sampaikan, karena kebanyakan pengawas hanya berkunjung,  mengisi buku tamu, membimbing/memonitor/menilai, tetapi lupa tidak minta bukti hadir. Bagi Irjen, ini hampir sama dengan tidak bekerja, karena tidak ada bukti kuat secara tertulis. Memiliki berkas seperti ini juga dijelaskan dalam BUKU KERJA PENGAWAS dan INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA PENGAWAS, yang disusun oleh Tim Dirjen PMTK kemdiknas RI, tahunn 2010. berikut ini contoh form kujungan Pengawas. selengkapnya klik di sini

Kisi-kisi US PAI SD 2014

berikut ini kisi-kisi PAI SD Teori   klik di sinidan PAI praktik klik di sini pada US SD 2014.

Jumat, 14 Maret 2014

Contoh RPP PAI, Bahasa Arab dan umum MI, K 13

Berikut ini contoh RPP PAI,  klik di sini Baasa Arab   klik di sini dan Umum   klik di siniMadrasah Ibtidaiyah (MI) berdasarkan Kuriklum 2013.

Indikator Kinerja Komite Sekolah


Pada kepmendiknas No- 044/U/2002 tentang Panduan Dewan Pendidikan dan Komie Sekolah, dsebutkan bahwa peran komite sekolah ada 3: memberi pertimbangan, memberi dukungan dan mengontrol Jalannya pendidikan di setiap satuan Pendidikan. berikut ini Indikator kinerja komite sekolah. acuan ini berguna bagi pengelola sekolah/madrash seperti kepala Sekolah, Pengurus yayasan. Berguna juga bagi pengawas sekolah sebagai pembimbing kepala Sekolah. Acuan ini berguna juga bagi akademisi, yaitu para dosen dan mahasiswa Kendidikan khususnya Jurusan/program Study Menejemen Pendidikan. Selengkapnya  klik di sini

Panduan Komite Sekolah


Komite Sekolah adalah salah satu produk reformasi bidag Pendidikan, atas saran bank dunia tahun1999. Lembaga ini adalah pengganti Badan Pembantu Pelaksana Pendidikan (BP3) produk Orde baru. Dibandng BP3, organisasi ini lebih independen. Namun pergantian organisasi ini tidak sekedar B3 yang berganti baju, melainkan berganti dalam banyak hal; Proses pembentukan, komposisi pengrus,Tata kerjanya dn  pelaporannya. Di berlakukan melalui kepmendikbud No. 044/U/2002. Organisasi ini berfungsi 3: memberi pertimbngan, memberi dukungan, dan mengontrol. Berikut ini Panduan Komite  sekolah dan dewan Pendidikan.  Selengkapnya klik di sini

 

Kamis, 06 Maret 2014

Syarat Pencairan TPP

Walaupun Bapak/Ibu guru sudah memiliki sertifikat pendidik, tidak otomatis tunjangan Profesi cair. Ada syarat-syarat tertentu bagi guru madrasah dan guru Agama di sekolah. Antara lain berumur kurang dari 60 tahun,  memiliki NRG, aktif melaksanakan tugas (dibuktikan dengan Surat keterangan Melaksanakan tugas dari Kepala sekolah yang dikuatkan oleh Pengawas). kriteria aktif meliputi perencanaan mengajar, KBM, evaluasi, bimbingan. Kantor depag harus melakukan verifikasi terhadap usulan dari guru/KS. aturan selengkapnya tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 73 tahun 2011. Selengkapnya klik di sini, Instrumen Supervisi RA klik di sini Instrumen Supervisi MI, klik di siniinstrument Supervisi PAI SD klik di sini, Panduan KTI  klik di sini, Panduan membuat Makalah klik di sini