Senin, 23 Maret 2015

Edaran Dirjen Pendis ttg Rasio Guru-murid, Kualifikasi guru, SKP

Berikut ini Edaran dirjen Pendis tentang batas ahir pemenuhan rasio guru:murid, kualifikasi akademik guru dan SKP (untuk PNS). dimohon pula mendownload peraturan-peraturan yang disebut pada edaran dirjen pendis ini. Selanjutnya,digandakan dan  disosialisasikan/dibahas di tingkat lembaga (Kamad,guru,Komite dan yayasan (untuk  lembaga swasta). Klik Di Sini

Rabu, 18 Maret 2015

PMA no 29 tahun 2014 ttg Kepala Madrasah

PMA No 29 tahun ttg Kamad  klik di sini diratifikasi dari Permendiknas  no 28 th 2010 ttg penugasan guru sebgai Kasek. Hal yang beda di permenag ini (dg Permendiknas) adalah:
1. Calon Kamad beragama Islam
2. callon kamad harus lacar baca Al-Quran.
3. Calon Kamad PNS  hanya boleh ditugaskan di Madrasah Negeri
4. Untuk Madrasah swasta, calon Kamadnya harus berstatus swasta.
Kenyataan di lapangan, banyak PNS di madrasah Swasta yang diangkat Kepala oleh yayasan. Mereka mau diajukan sudah ditolak kanwil dengan alasan PMA tsb. Sedangkan yang lain masih banyak yang menunggu diusulkan menjadi kepala Madrasah definitif. Dengan aturan tsb, maka peluang menjadi Kamad definitif pupus sudah. Modah-mudahan dirjen pendis(direktorat madrasah) mengusulkan refisi PMA tsb, karena di lapangan banyak adrasah swasta yang masih belum mampu melepaskan ketergantungannya terhadap pns, sementara pns nya masih gol 3B, utamanya guru-guru MI PNS angkatan 2005 yang ketika diangkat dulu menggunakan ijazah D II yang berarti gol IIB.