PMA No 29 tahun ttg Kamad klik di sini diratifikasi dari Permendiknas no 28 th 2010 ttg penugasan guru sebgai Kasek. Hal yang beda di permenag ini (dg Permendiknas) adalah:
1. Calon Kamad beragama Islam
2. callon kamad harus lacar baca Al-Quran.
3. Calon Kamad PNS hanya boleh ditugaskan di Madrasah Negeri
4. Untuk Madrasah swasta, calon Kamadnya harus berstatus swasta.
Kenyataan di lapangan, banyak PNS di madrasah Swasta yang diangkat Kepala oleh yayasan. Mereka mau diajukan sudah ditolak kanwil dengan alasan PMA tsb. Sedangkan yang lain masih banyak yang menunggu diusulkan menjadi kepala Madrasah definitif. Dengan aturan tsb, maka peluang menjadi Kamad definitif pupus sudah. Modah-mudahan dirjen pendis(direktorat madrasah) mengusulkan refisi PMA tsb, karena di lapangan banyak adrasah swasta yang masih belum mampu melepaskan ketergantungannya terhadap pns, sementara pns nya masih gol 3B, utamanya guru-guru MI PNS angkatan 2005 yang ketika diangkat dulu menggunakan ijazah D II yang berarti gol IIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar