Kamis, 06 Maret 2014
Syarat Pencairan TPP
Walaupun Bapak/Ibu guru sudah memiliki sertifikat pendidik, tidak otomatis tunjangan Profesi cair. Ada syarat-syarat tertentu bagi guru madrasah dan guru Agama di sekolah. Antara lain berumur kurang dari 60 tahun, memiliki NRG, aktif melaksanakan tugas (dibuktikan dengan Surat keterangan Melaksanakan tugas dari Kepala sekolah yang dikuatkan oleh Pengawas). kriteria aktif meliputi perencanaan mengajar, KBM, evaluasi, bimbingan. Kantor depag harus melakukan verifikasi terhadap usulan dari guru/KS. aturan selengkapnya tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 73 tahun 2011. Selengkapnya klik di sini, Instrumen Supervisi RA klik di sini Instrumen Supervisi MI, klik di siniinstrument Supervisi PAI SD klik di sini, Panduan KTI klik di sini, Panduan membuat Makalah klik di sini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar