Komite Sekolah adalah salah satu produk reformasi bidag
Pendidikan, atas saran bank dunia tahun1999. Lembaga ini adalah pengganti Badan
Pembantu Pelaksana Pendidikan (BP3) produk Orde baru. Dibandng BP3, organisasi
ini lebih independen. Namun pergantian organisasi ini tidak sekedar B3 yang
berganti baju, melainkan berganti dalam banyak hal; Proses pembentukan,
komposisi pengrus,Tata kerjanya dn
pelaporannya. Di berlakukan melalui kepmendikbud No. 044/U/2002. Organisasi
ini berfungsi 3: memberi pertimbngan, memberi dukungan, dan mengontrol. Berikut
ini Panduan Komite sekolah dan dewan
Pendidikan. Selengkapnya klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar