Senin, 28 Desember 2015

KMA NO 103 TH 2015

KMA NO 103 TH 2015 ini banyak yang menarik dan memberi  angin segar bagi guru/kepala/waka madrasah  klik di sini  
MTS dan MA yang memiliki waka disetarakan 12 jam dan yang diakui adalah lembaga yang  mnimal punya 9 rombel (sama dg Permendiknas)
wali kelas diakui 2 jatm, sehingga jika  mengajar 22 jam sdh scukup (permendiknas tak ada)
Guru asrama ma'had diakui 12 jam(sama dengan waka). di permendiknas ttdk ada.
Kapust, kalab diakui 12 jam (sama dengan permendiknas)
waka di mi tak diakui (sama dg permendiknas)
mapel rumpun boleh, khusus rumpun PAI (tdk sama permendiknas).
ang terahr ini menguntngkn buat para guru PAI di ma dan mts swasta yang pada umumnya rombelnya sedikit, krn guru bersertifikan fiqh bleh nhagar akidah, ski dan fiqh. dst. termasuk mulok ang mirip seperti aswaja, kemuhammadiahan.yang tdk boleh adala bahasa arab.
Bagi paga sarjana Pend bahasa arab, diuntungkan dengank13  kran jam pba  mulai kelas 1-6 Mi 2  2 jam, seningga 1 guru b arab di mi menamu 12 jam. sisanya dapat dicari di mi lainnya. oki, silahkan kuliah di jurusan PBA pa perguruan tinggi terdekat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar