Senin, 23 Maret 2015
Edaran Dirjen Pendis ttg Rasio Guru-murid, Kualifikasi guru, SKP
Berikut ini Edaran dirjen Pendis tentang batas ahir pemenuhan rasio guru:murid, kualifikasi akademik guru dan SKP (untuk PNS). dimohon pula mendownload peraturan-peraturan yang disebut pada edaran dirjen pendis ini. Selanjutnya,digandakan dan disosialisasikan/dibahas di tingkat lembaga (Kamad,guru,Komite dan yayasan (untuk lembaga swasta). Klik Di Sini
Rabu, 18 Maret 2015
PMA no 29 tahun 2014 ttg Kepala Madrasah
PMA No 29 tahun ttg Kamad klik di sini diratifikasi dari Permendiknas no 28 th 2010 ttg penugasan guru sebgai Kasek. Hal yang beda di permenag ini (dg Permendiknas) adalah:
1. Calon Kamad beragama Islam
2. callon kamad harus lacar baca Al-Quran.
3. Calon Kamad PNS hanya boleh ditugaskan di Madrasah Negeri
4. Untuk Madrasah swasta, calon Kamadnya harus berstatus swasta.
Kenyataan di lapangan, banyak PNS di madrasah Swasta yang diangkat Kepala oleh yayasan. Mereka mau diajukan sudah ditolak kanwil dengan alasan PMA tsb. Sedangkan yang lain masih banyak yang menunggu diusulkan menjadi kepala Madrasah definitif. Dengan aturan tsb, maka peluang menjadi Kamad definitif pupus sudah. Modah-mudahan dirjen pendis(direktorat madrasah) mengusulkan refisi PMA tsb, karena di lapangan banyak adrasah swasta yang masih belum mampu melepaskan ketergantungannya terhadap pns, sementara pns nya masih gol 3B, utamanya guru-guru MI PNS angkatan 2005 yang ketika diangkat dulu menggunakan ijazah D II yang berarti gol IIB.
1. Calon Kamad beragama Islam
2. callon kamad harus lacar baca Al-Quran.
3. Calon Kamad PNS hanya boleh ditugaskan di Madrasah Negeri
4. Untuk Madrasah swasta, calon Kamadnya harus berstatus swasta.
Kenyataan di lapangan, banyak PNS di madrasah Swasta yang diangkat Kepala oleh yayasan. Mereka mau diajukan sudah ditolak kanwil dengan alasan PMA tsb. Sedangkan yang lain masih banyak yang menunggu diusulkan menjadi kepala Madrasah definitif. Dengan aturan tsb, maka peluang menjadi Kamad definitif pupus sudah. Modah-mudahan dirjen pendis(direktorat madrasah) mengusulkan refisi PMA tsb, karena di lapangan banyak adrasah swasta yang masih belum mampu melepaskan ketergantungannya terhadap pns, sementara pns nya masih gol 3B, utamanya guru-guru MI PNS angkatan 2005 yang ketika diangkat dulu menggunakan ijazah D II yang berarti gol IIB.
Langganan:
Postingan (Atom)