I
Sabtu, 06 September 2014
Instrumen Supervisi Akademik
Berikut ini Instrumen supervisi Akademik dari Pengawas Madrasah/PAI SD Untk GPAI SD klik di sini , Guru/Kepala Roudlotul Athfal klik di sini , Guru/Kepala madrasah Ibtidaiyah klik di sini
Selasa, 20 Mei 2014
instrumen Akreditasi SMP-MTS dan Juknisnya
Berikut ini instrumen Akreditasi SMP-MTS klik di sini dan Juknisnya klik di sini , berlaku sejak tahun 2009 sampai sekarang
Senin, 19 Mei 2014
Instrumen Akreditasi SMA/MA dan Juknisnya
Berikut ini Instrumen Akreditasi SMA/MAklik di sini dan Juknisnya klik di sini. Berlaku sejak tahun 2009 sampai sekarang
Minggu, 18 Mei 2014
Instrumen Akreditasi SD/MI dan Juknisnya
Berikut ini Instrumen Akreditasi SD/MI klik di siniberlaku sejak tahun 2009 sampai sekarang dan juknisnya
klik di sini
klik di sini
Minggu, 11 Mei 2014
Buku Panduan Manajemen SD/MI
Buku ini adalah materi diklat calon Kepala SD/MI yang diterbitkan Kemendikbud RI. Berisi fungsi-fungsi manajemen (perencanaan, pengorganisasian, penyusunan staf, control), Aspek-aspek Manajemen (Kurikulum, kesiswaan, Kepegawaian, keuangan, Sarpras dan Humas). Pembahasan difokuekan pada Manajemen SD yang tentunya ada perbedaan (walaupun ada kesamaannya) dengan manajemen sekolah lanjutan. Selengkapnya klik di sini
Kamis, 08 Mei 2014
Contoh laporan PTK MI, PTK RA, Instrumen PTK
Berikut ni contoh Laporan PTK MI klik di sini , Contoh Laporan PTK RA klik di sini dan klik di sini Contoh PTK PAI SD klik di siniInstrumen Penilaian Proposal dan Laporan PTK klik di sini dan Contoh Judul PTK klik di sini
Minggu, 04 Mei 2014
Standar PAUD, Permendiknas No 52 tahun 2009
Berikut ini Standar Pendidikan Anak usia dini (PAUD) klik di sini, berdasarkan permendiknas no 58 tahun 2009. Permen ini dikembangkan dari PP No 19 tahun 2005 tentang standar Nasional yang telah direvisi menjadi PP No 32 tahun 2012 ttg Standar nasional. Bab Kualifikasi akademik guru paud sudah di diatur pada Permendiknas no 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan kompetensi guru klik di sini . Yang di permen ini hanya kompetensinya. Jadi, 2 permen tersebut harus dibaca semua. Jika untuk sd-sma/k, standar nasional dijabarkan lebih dari 30 permendiknas Sedangkan untuk PAUD, cukup 1 permen ini sudah lengkap semua standar. Ini menunjukkan bahwa Peraturan pemerintah tentang pengelolaan PAUD tergolong simple. Hal ang beda di sini,bahwa jumlah sandar untuk sd-sma/k ada 8, sedangkan untuk PAUD ada 7. dengan katalain ada 1 standar yang tidak ada di PAUD yaitu standar kmpetensi lulusan, karena PAUD tidak meluluskan. PAUD sekedar tempat bermain untuk anak-anak.
Kamis, 01 Mei 2014
Instrumen Akreditasi TK/RA dan Juknisnya
Berikut ini Instrumen Akreditasi TK/RA klik di sini dan Juknisnya klik di siniberdasarkan Permendiknas No 52 tahun 20
Rabu, 30 April 2014
Penelitian Kualitatif, Manajemen RA Kab Blitar 2008
Berikut ini hasil Penelitiaan kualitatif tentang Manajemen Raudlotul Athfal Kab Blitar, berdasarkan hasil Akreditasi TK/RA kab Blitar, 2008. Selengkapnya klik di sini
Minggu, 27 April 2014
PP No. 32 th 2013 ttg standar Nasional Pendidikan
PP No 32 tahun 2013 tentang standar Nasioanl Pendidikan klik di sini , adalah PP yang merevisi PP sebelumnya yaitu PP No 19 th 2005 ttg standar Nasional pendidikan. PP yangbaru inilah yang dijadikan dasar Permendiknas yang terkait dengan Kurikulum 2013
Jumat, 25 April 2014
Pedoman Penyelenggaraan LP Maarif NU
Berikut ini Pedoman Penelenggaraan LP Maarif NU. Pedoman ini untuk semua warga maarif mulai guru, kepala Sekolah/madrasah dan pengurus, mulai tingkat pusat sampai yang terbawah. Selengpnya klik di sini
Rabu, 23 April 2014
Konversi dan Linearisasi Setifikat Pendidik dg Ijazah
Berikut ini surat Kemendiknas tentang konversi/linearisasi ijazah dengan sertifikat pendidik klik di sini , kode konversi maple klik di sini, Surat Edaran dari Kepala dikda Propinsi Jawa Timur klik di sini
Selasa, 22 April 2014
Minggu, 13 April 2014
standar proses sd-sma, k 13
Berikut ini permendiknas tentang standar proses. peraturan ini adalah pengganti standar proses tahun 2007 klik di sini
Jumat, 11 April 2014
Rasio guru-murid dan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP)
UU guru dan Dosen no 14 tahun 2005 dijabarkan 2 PP yaitu PP guru klik disinidan PP dosen. PP tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, akan tetapi ada beberapa pasal/ayat yang ditunda hingga 1 juli 2015atau 10 tahun sejak berlakunya UU Guru 2005. pasal-pasa/ayat yang diatur di peraturan peralihan dari PP tersebut adalah:
1. Ijazah s1 guru
2. sertifikat Pendidik
3. Rasio Guru : siswa per kelasnya. Untuk RA, MI, MTS, MA TK, SMK adalah 1:15, sedangkan untuk SD, SMP, SMA adalah 1: 20.
e tiga point tsb berlaku mulai taanggal 1 juli 2015. Maksudnya bagi guru yang tidak/belum bias memenuhi ketentuan tersebut, tidak bias memperoleh Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), tunjangan fungsional (guru PNS) atau subsidi tunjangan fungsional(guru swasta).
1. Ijazah s1 guru
2. sertifikat Pendidik
3. Rasio Guru : siswa per kelasnya. Untuk RA, MI, MTS, MA TK, SMK adalah 1:15, sedangkan untuk SD, SMP, SMA adalah 1: 20.
e tiga point tsb berlaku mulai taanggal 1 juli 2015. Maksudnya bagi guru yang tidak/belum bias memenuhi ketentuan tersebut, tidak bias memperoleh Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), tunjangan fungsional (guru PNS) atau subsidi tunjangan fungsional(guru swasta).
Pasal 17
(1) Guru Tetap pemegang
Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan
pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai
berikut:
- untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
- untuk SD atau yang sederajat 20:1;
- untuk MI atau yang sederajat 15:1;
- untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
- untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
- untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
- untuk MA atau yang sederajat 15:1;
- untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
- untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
(2) Menteri atau pejabat yang
ditunjuk dapat menetapkan ketentuan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
khusus untuk pendidik yang bertugas pada:
- satuan pendidikan khusus;
- satuan pendidikan layanan khusus;
- satuan pendidikan yang mempekerjakan Guru berkeahlian
khusus; atau
- satuan pendidikan selain huruf a, huruf b, dan huruf
c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
BAB VII
SANKSI
Pasal 63
(1) Guru yang tidak dapat
memenuhi Kualifikasi Akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana yang ditentukan
dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan
hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan
maslahat tambahan.
(2) Guru yang tidak dapat
memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri dihilangkan haknya untuk
mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan
fungsional, dan maslahat tambahan.
(3) Guru dan/atau warga negara
Indonesia selain Guru yang memenuhi Kualifikasi Akademik dan kompetensi untuk
melaksanakan tugas sebagai Guru yang menolak wajib kerja di Daerah Khusus
sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dapat dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:
- penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 1
(satu) tahun bagi Guru;
- pencabutan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan
fungsional selama 2 (dua) tahun bagi Guru; atau
- pencabutan hak untuk menjadi Guru selama 4 (empat)
tahun bagi warga negara Indonesia selain Guru.
(4) Guru yang telah melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) tetapi mengingkari
pernyataan tertulisnya dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:
- penundaan kenaikan pangkat atau jabatan selama 4
(empat) tahun;
- penghentian pemberian tunjangan profesi selama 4
(empat) tahun;
- penghentian pemberian tunjangan fungsional atau
subsidi tunjangan fungsional selama 4 (empat) tahun; atau
- penghentian pemberian maslahat tambahan selama 4
(empat) tahun.
(5) Guru yang terbukti memperoleh
Kualifikasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan
ayat (7) dan/atau Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan
cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh
tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan
penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima.
Pasal 64
Perguruan
tinggi yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan profesi tetapi
berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Departemen tidak memenuhi lagi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dicabut kewenangannya untuk
menyelenggarakan pendidikan profesi oleh Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 65
Dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen:
a. Guru Dalam Jabatan yang belum
memiliki Sertifikat Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan
fungsional dan maslahat tambahan;
Nomer keputusan Dirjen Pendis tentang Penetapan TPP
Berikut ini nomer SK Dirjen Pendis Kemenag RI tentang penerima TPP, untk semua angkatan se Indonesia klik di sini
Kamis, 10 April 2014
KI, KD PAI dan Bahasa arab MI, MTS, MA kurikulum 2013
berikut ini table Kompetensi Inti pada maple Pendidikan Agama Islam dan bahasa Arab MI, klik di siniKompetensi inti dan kompetensi dasar maple PAI dan bahasa arab MTS klik di sini, Kompetensi inti dan kompetensi dasar PAI dan bahasa Arab MA klik di sini dan permenag no 912 tentang kurikulum PAI dan bahasa Arab di Madrasah klik di sini . Permenag ini adalah pengganti Permenag no 2 tahun 2008 perihal yang sama
Beban Belajar siswa MI,MTS, MA menurut Kurikulum 2013
Berikut ini table beban belajar siswa MI, MTs dan MA berdasarkan kurikulum 2013. Banyak jam pelajaran yang berubah juga ; ada mata pelajaran yang dihilangkan, ada yang jamnya ditambah JTMnya. selengkapnya klik di sini
Senin, 24 Maret 2014
Teknik Hosting dengan menggunakan Dropbox
Posting/upload file naskah pendek, bias langsngtulis di halaman blog/atau mengcopi paste dari computernya. Ini untuk naskah pendek antara 1-2 halaman.Untk naskah 3 halaman ke atas, file perlu disimpan dulu (osting). Ada bbanak Host (kmar) untuk file besar. diantaranya drop box. pertama kali, computer di onlinekan dulu, terus diinstal dengan dropbox. setelah file dropbox masuk computer, barulah dimulai mengunggah file. Selengkapnya klik di sini
Rabu, 19 Maret 2014
Minggu, 16 Maret 2014
Daftar Ceklist Pemberkasan Guser
Pemberkasan TPP untuk guser, perlu dilengkapi beberapa berkas. untuk mempermudah pengecekan, berikut ini daftar cek list nya klik di sini
Form Kunjungan Pengawas
Setiap Pengawas harus mempersiapkan Form Kunjungan, berisi catatan kunjungan yang ditandatangani dirinya setiap kunjungan, diketahui Kepala Sekolah/Madrasah/Kepala Madrasah diniyah/ketua KKG/MGMP/K3S/K3M, IGTK/IGRA. Sebaiknya form semacam ini dicetak sebanyak 30-40 lembar dan dijilid di awal semester. Berkas semacam ini biasanya ditanyakan Inspektorat Jendral kemenag RI saat memeriksa pengawas. Selain Program tahunan/Program semester/laporan kepengawasan semester, form seperti ini harus didokmentasikan, sebagai bukti bahwa pengawas tersebut telah melaksanakan kunjungan. Intinya kalau hanya Program dan laporan yang diketahui Ketua Pokjawas dan kakankemenag, kurang meyakinkan. Ini perlu kami sampaikan, karena kebanyakan pengawas hanya berkunjung, mengisi buku tamu, membimbing/memonitor/menilai, tetapi lupa tidak minta bukti hadir. Bagi Irjen, ini hampir sama dengan tidak bekerja, karena tidak ada bukti kuat secara tertulis. Memiliki berkas seperti ini juga dijelaskan dalam BUKU KERJA PENGAWAS dan INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA PENGAWAS, yang disusun oleh Tim Dirjen PMTK kemdiknas RI, tahunn 2010. berikut ini contoh form kujungan Pengawas. selengkapnya klik di sini
Kisi-kisi US PAI SD 2014
berikut ini kisi-kisi PAI SD Teori klik di sinidan PAI praktik klik di sini pada US SD 2014.
Jumat, 14 Maret 2014
Contoh RPP PAI, Bahasa Arab dan umum MI, K 13
Berikut ini contoh RPP PAI, klik di sini Baasa Arab klik di sini dan Umum klik di siniMadrasah Ibtidaiyah (MI) berdasarkan Kuriklum 2013.
Indikator Kinerja Komite Sekolah
Pada kepmendiknas No- 044/U/2002 tentang Panduan Dewan
Pendidikan dan Komie Sekolah, dsebutkan bahwa peran komite sekolah ada 3:
memberi pertimbangan, memberi dukungan dan mengontrol Jalannya pendidikan di
setiap satuan Pendidikan. berikut ini Indikator kinerja komite sekolah. acuan
ini berguna bagi pengelola sekolah/madrash seperti kepala Sekolah, Pengurus
yayasan. Berguna juga bagi pengawas sekolah sebagai pembimbing kepala Sekolah.
Acuan ini berguna juga bagi akademisi, yaitu para dosen dan mahasiswa Kendidikan
khususnya Jurusan/program Study Menejemen Pendidikan. Selengkapnya klik di sini
Panduan Komite Sekolah
Komite Sekolah adalah salah satu produk reformasi bidag
Pendidikan, atas saran bank dunia tahun1999. Lembaga ini adalah pengganti Badan
Pembantu Pelaksana Pendidikan (BP3) produk Orde baru. Dibandng BP3, organisasi
ini lebih independen. Namun pergantian organisasi ini tidak sekedar B3 yang
berganti baju, melainkan berganti dalam banyak hal; Proses pembentukan,
komposisi pengrus,Tata kerjanya dn
pelaporannya. Di berlakukan melalui kepmendikbud No. 044/U/2002. Organisasi
ini berfungsi 3: memberi pertimbngan, memberi dukungan, dan mengontrol. Berikut
ini Panduan Komite sekolah dan dewan
Pendidikan. Selengkapnya klik di sini
Kamis, 06 Maret 2014
Syarat Pencairan TPP
Walaupun Bapak/Ibu guru sudah memiliki sertifikat pendidik, tidak otomatis tunjangan Profesi cair. Ada syarat-syarat tertentu bagi guru madrasah dan guru Agama di sekolah. Antara lain berumur kurang dari 60 tahun, memiliki NRG, aktif melaksanakan tugas (dibuktikan dengan Surat keterangan Melaksanakan tugas dari Kepala sekolah yang dikuatkan oleh Pengawas). kriteria aktif meliputi perencanaan mengajar, KBM, evaluasi, bimbingan. Kantor depag harus melakukan verifikasi terhadap usulan dari guru/KS. aturan selengkapnya tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 73 tahun 2011. Selengkapnya klik di sini, Instrumen Supervisi RA klik di sini Instrumen Supervisi MI, klik di siniinstrument Supervisi PAI SD klik di sini, Panduan KTI klik di sini, Panduan membuat Makalah klik di sini
Langganan:
Postingan (Atom)